Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan yang diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5