Agnez Monica Diwajibkan Hadir dalam Sidang Perdana Gugatan Hak Cipta di PN Jakpus

Komentar · 65 Tampilan

Agnez Monica tengah menghadapi gugatan soal dugaan pelanggaran hak cipta dari seorang penulis lagu bernama Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun gugatan ini teregister dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024.

Kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan, menjelaskan jika sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh hakim ketua.

"Sidang pertama di tanggal 19 (September), hari Kamis. (Agendanya) langsung pembacaan gugatan," tutur Mario Pencawan kepada awak media, Kamis (12/9/2024).

Sejatinya, kata Mario Pencawan, Agnez Mo selaku tergugat wajib hadir memenuhi panggilan sidang perdana dari pihak pengadilan.

"Seharusnya wajibnya hadir. Diwajibkan hadir, boleh Agnez Mo nya boleh kuasa hukumnya," ucap dia.

"Karena kan ini udah dianggap dipanggil secara patut oleh pengadilan," imbuh Mario.

Hingga saat ini, Mario mengatakan belum ada komunikasi lebih lanjut dengan pihak Agnez Monica terkait perkara ini.

Sementara itu, lagu yang dipermasalahkan Ari Bias berjudul Bilang Saja di mana Agnez dituduh membawakan tembang ini tanpa izin. 

Komentar