Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Sebab Ammar Zoni diduga bukan hanya sebagai pengguna narkoba, namun ia juga diduga menjadi pemodal dalam aktivitas jual beli sabu dengan bantuan rekannya, Akri.
Berdasarkan keterangan saksi sekaligus terdakwa Akri, sabu yang telah dijual sebesar 95 gram.
"5 gram dipakai sendiri, dan yang 95 garamnya dijual untuk mencari keuntungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Hal itu diketahui berdasarkan percakapan Ammar Zoni dengan Akri.
"Kalau di chat WhatsApp antara terdakwa dan saksi Akri memang banyak (bahas) narkotika. Nggak ada bahas bisnis pala, bisnis apa nggak ada," jelas Khareza.
Namun, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mempertanyakan soal bukti fisik terkait jual beli narkoba tersebut yang tidak pernah dibawa ke persidangan.
Menanggapi itu, Khareza menganggap itu sebagai alibi pihak Ammar Zoni saja. Sebab jaksa mendakwa Ammar Zoni hanya berdasarkan bukti-bukti di persidangan.
"Ya menurut saya begitu, karena kalau kami ngomong ada jual beli narkotika, kami berdasarkan berdasarkan keterangan Akri berdasarkan chat WhatsApp berdasarkan bukti yang sah. Bukan asal ngomong," tegas Khareza.