Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangkan saksi ahli yakni mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi agenda hari ini mengenai persidangan Fariz RM adalah kita mengajukan saksi ahli yaitu mantan kepala BNN," ujar Deolipa Yumara.
Adapun alasan Deolipa menghadirkan saksi ahli tersebut untuk mengungkapkan mengenai Undang-Undang Narkotika dan penanganan rehabilitasi.
Itu saksi ahli yang mengerti mengenai ilmu perundang-undangan narkotika dan ilmu tentang rehabilitasi. Jadi satu aja saksi ahli," kata Deolipa.
"Yang digali adalah mengenai sistem perundang-undangan mengenai narkotika dan kemudian yang kedua soal prosedur rehab, begitu," tambahnya.
Sejauh ini Fariz RM masih mengupayakan rehabilitasi atas kasus narkoba kali ini. Deolipa mengklaim kliennya hanya sebagai pengguna bukan pengedar narkotika.
"Macam-macam lah tentang tata cara rehab termasuk undang-undangnya, termasuk dasar-dasarnya, aturan-aturannya.
Karena ini kan hanya pengguna, jadi memang sekarang kan rehab jadi yang dikuatkan adalah mengenai perUndangan atau landasan hukum mengenai rehabilitasi," ucap Deolipa.
Saat ditanya soal persidangan hari iniz Fariz RM memilih untuk irit bicara. Dia menyerahkan semua perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada sang kuasa hukum.
"Saya percaya kepada proses hukum ini aja," kata Fariz RM singkat