Moon Taeil Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berat

تبصرے · 6 مناظر

Pengadilan Distrik Seoul Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Moon Taeil dan dua rekannya, Lee dan Hong, atas kasus pemerkosaan berat.

Dalam vonis yang dibacakan hakim, tersebut pengadilan juga memerintahkan Taeil dan dua terdakwa lainnya untuk melakukan 40 jam pendidikan kekerasan seksual.

Allkpop melaporkan, selama 5 tahun, Moon Taeil dan dua rekannya akan dibatasi untuk bekerja di institusi atau lembaga yang melibatkan anak dan remaja.

Hakim mengatakan, Taeil dan dua rekannya membawa korban -seorang perempuan berkewarganegaraan asing- ke rumah terdakwa Lee. 

ereka kemudian secara bergiliran melakukan aksi bejatnya kepada korban yang sedang tidak sadarkan diri karena mabuk. Peristiwa itu membuat korban mengalami trauma psikologis hebat.

Vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang diterima Moon Taeil sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pada 18 Juni 2025, JPU menuntut para terdakwa dengan 7 tahun penjara.  

Kuasa hukum Taeil sebelumnya meminta keringanan hukuman kepada hakim dengan alasan idol 31 tahun itu telah menyerahkan pengakuan tertulis kepada pihak penyidik.

Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut karena pengakuan tersebut diberikan setelah polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah terdakwa.

Hakim mengatakan, “Karena itu, apa yang dilakukan Moon Taeil tidak dapat dianggap menyerahkan diri secara sukarela. Karena itu, kami tidak bisa memberikan keringanan hukuman,” kata hakim dalam persidangan.

Setelah membacakan vonis, hakim memerintahkan agar Taeil dan dua terdakwa lainnya langsung ditahan. Taeil, menurut Korea Herald, hanya bisa terdiam mendengar vonis hukumannya. 

Moon Taeil dan dua rekannya melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berkewarganegaraan asing, pada Juni 2024. Saat itu, korban dipastikan tidak sadarkan diri karena sedang dalam kondisi mabuk berat.*

 

تبصرے