Menanti Sidang Kasus Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang

تبصرے · 216 مناظر

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk selaku tersangka kasus vape ilegal resmi dipindah dari ruang tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin 14 Juli 2025.

Adapun pemindahan itu dilakukan setelah berkas perkara dan tersangka kasus vape berisi obat keras tersebut diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi penahanan Ijonk. Dia menegaskan proses penahanan sang aktor telah berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. 

"Sesuai jadwal yang kita tetapkan. Ijonk Jonathan itu kita tahan," katanya saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7/2025). 

Made menegaskan kalau kondisi Ijonk terbilang sehat meski sempat mengalami pendarahan akibat ambeien. Dia cuma sulit duduk dan masih menahan sakit selama perjalanan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. 

"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat cuma masih karena memar, tadi malam dilakukan pemeriksaan, tapi masih ada bengkak sedikit untuk posisi duduk Ijonk masih agak kesusahan, tapi masih agak bengkak sedikit. Untuk yang lainnya, normal semuanya hasil daripada keterangan dokter," ucap Made. 

Made menekankan kondisi Ijonk tak membuat petugas Lapas memberikan perlakuan khusus. Namun, Ijonk tetap menjalani pemeriksaan lanjutan di klinik yang ada dalam lapas tersebut. 

"Tidak ada kekhususan, semua sama cuma di dalam hari ini diperiksa di klinik di Lapas, nanti hasilnya biar di Lapas sendiri. Karena kita melampirkan juga dari hasil pemeriksaan kita, menyatakan sehat," tandasnya.

Sebagai informasi, sebelum Ijonk, polisi lebih dulu menangkap tiga orang atas kasus vape ilegal. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah rokok elektrik yang mengandung zat obat keras. 

Proses penyidikan pun berlanjut hingga polisi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka karena dinilai melanggar Undang-Undang Kesehatan. 

Saat itu, Ijonk tak langsung ditahan atas dasar kemanusiaan. Sebab, kondisi sang aktor masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. 

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan pun dilakukan. Kini, Ijonk akan menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib hukumnya dalam kasus ini.

تبصرے