Pulau Ajab Berita Heboh Mengguncang Kepri Indonesia

Komentar · 143 Tampilan

Dalam situs yang memiliki kantor di Toronto, Kanada ini, melakukan penawaran kepada umum. Pulau tak berpenghuni berdasarkan informasi yang tertera dalam situs tersebut, diketahui bahwa Pulau Ajab memiliki luas 74,13 Acres atau setara dengan 29.97 hektar.seluas 74,13 hektare (ha) itu di ban

kembali menawarkan sebuah pulau Indonesia yang berada di kabupaten bintan, provinsi Kepri, ke seluruh dunia. Pulau itu adalah Pulau Ajab. Pulau tersebut berada di Kecamatan Mantang. Pulau Ajab yang dapat di jangkau dalam 25 menit menggunakan kapal cepat dari Pulau Bintan. Tidak disebutkan siapa pihak yang ingin menjual pulau ini.

Dalam situs yang memiliki kantor di Toronto, Kanada ini, melakukan penawaran kepada umum. Pulau tak berpenghuni berdasarkan informasi yang tertera dalam situs tersebut, diketahui bahwa Pulau Ajab memiliki luas 74,13 Acres atau setara dengan 29.97 hektar.seluas 74,13 hektare (ha) itu di bandrol dengan harga 3,3 juta dolar Amerika atau setara Rp 43 miliar (kurs Rp 13 ribu).

Pulau ajab hanya berjarak sekitar 20 menit perjalanan boat dari Pulau Bintan. Seperti diketahui bahwa Pulau Bintan merupakan salah satu tujuan wisata yang menarik karena terdapat Bintan Lagoon, Pantai Trikora, Pulau Nikoi, Lagoi, dan di tambah lagi kedekatannya dari kota batam.

Pulau ajab, belum banyak di kenal di kalangan wisatawan. Hal itu membuat kesan alami yang ditampilkan masih sangat terjaga, belum banyak tangan-tangan nakal yang menjamah keindahannya. Dengan pasir putih cantik mempesona tidak ada sampah yang mengotorinya.Pulau Ajab belum tersentuh oleh pembangunan sama sekali. Pembeli atau pengelola nantinya akan diizinkan untuk mengembangkan pulau tersebut.

“Menanggapi iklan Private island online yang berkantor di Toronto, Canada , pemerintah menegaskan tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia. Lain halnya bila pulau tersebut di sewa dengan jangka waktu tertentu.

"Jangan-jangan sewa, sewanya lama. Ada Hak Guna Bangunan (HGB)," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dilansir detikFinance, Senin (15/1/2018).

Havas mengatakan, harus dipastikan terlebih dahulu definisi pulau di jual tersebut. Karena menurutnya, sebidang tanah di atas membeli tanah di atas pulau sah-sah saja, seperti membeli tanah di atas pulau yang besar.

"Kita ini kan negara kepulauan. Misalnya beli tanah di atas pulau Jawa kan itu boleh, tapi kalau beli pulau seutuhnya itu tidak boleh. Tak ada jual beli pulau!" tegasnya.

"Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia.

"Enggak bolehlah. Masak pulau dijual beli. Kalau mau di pakai, bisa. Kan ada aturannya. Lihat saja. Tapi enggak boleh untuk penguasaan sendiri,

Komentar