Informasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. Menurutnya, setelah laporan resmi dilayangkan pada Kamis (10/7/2025), pihak Ahmad Dhani langsung menyerahkan sejumlah bukti tambahan ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
“Rentang waktu sejak pelaporan sampai hari ini sudah dilakukan proses BAP dan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi. Proses ini akan terus berlanjut,” ujar Aldwin saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
Aldwin juga menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius karena menyangkut anak. “Kasus kejahatan terhadap anak termasuk dalam pendekatan krimum remedium, bukan ultimum remedium, jadi pendekatannya keras dan menggunakan jalur pidana,” tambahnya.
Selain Al Ghazali, laporan yang dilayangkan Ahmad Dhani juga melibatkan dua saksi lainnya yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Masing-masing dari mereka, menurut Aldwin, mendapat lebih dari 10 pertanyaan dalam proses pemeriksaan.
“Totalnya ada tiga saksi. Al termasuk salah satu dari ketiganya. Untuk dua nama lainnya belum bisa saya sampaikan,” kata Aldwin.
Seperti diketahui, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading tercatat dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, Lita Gading dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.