Momen Vadel Badjideh Cium Tangan Kakak Sebelum Sidang Kasus Asusila Anak

注释 · 585 意见

Vadel Badjideh selaku terdakwa kasus asusila anak di bawah umur kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berdasarkan pantauan, Vadel Badjideh tiba di pengadilan sekitar pukul 14.00 WIB. Saat turun dari mobil tahanan, Vadel langsung disambut dua kakaknya, Martin dan Bintang Badjideh, yang hadir untuk mendampingi persidangan hari ini. 

Vadel juga sempat mencium tangan kedua kakaknya itu sebelum memasuki ruang tunggu tahanan. Terlihat pula kedua orang tua Vadel, Umar dan Titin Badjideh yang juga hadir mendampingi sang anak. 

"Alhamdulillah sehat," ucap Vadel singkat saat ditanya terkait keadaannya hari ini. 

Pemuda 19 tahun itu memilih untuk tak berkomentar banyak terkait persidangan hari ini. Adapun agenda sidang tersebut ialah mendengarkan keterangan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sebuah wawancara, Martin dan Bintang Badjideh pun mengaku kedatangannya hari ini untuk menguatkan sang adik. 

Dia berharap Vadel tetap tabah dalam menjalani proses hukum. 

"Ya, bismillah biar semuanya juga lancar juga. Apapun nanti hasilnya, kita terima dengan ikhlas, kita terima dengan lapang dada. Yang penting kita tetap berdoa semoga kayak gitu. Biar semuanya lancar," kata Bintang Badjideh. 

Bintang juga menyatakan siap menjadi saksi di persidangan sang adik apabila keterangannya dibutuhkan hakim. 

"Kesiapan keluarga, bismillah. Siap terus untuk jadi saksi nanti. Kalau ada kebutuhan atau apa, kita siap kayak gitu," ucap Bintang. 

Sementara itu, Martin menilai Vadel mengalami perubahan fisik selama berada di tahanan. Dia menyebut tubuh adiknya makin atletis karena sering olahraga untuk mengisi waktu luang selama di tahanan.

"Sekarang lebih berisi kali ya. Kalau gemuk sih enggak, lebih lebih kering ya, otot kering ya kalau dibilang, karena dia sering workout ya," tutur Martin. 

Seperti diketahui, Vadel Badjideh didakwa melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Jika terbukti bersalah di sidang putusan nanti, maka Vadel Badjideh terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 15 tahun penjara.

注释